Apakah anda pernah merasakan kesulitan ketika hendak memperbaiki barang elektronik yang tiba-tiba mengalami kerusakan? Bahkan, ketika barang tersebut masih memiliki “garansi”, masih terasa keresahan saat memperbaiki kerusakannya, antara lain karena ketidakjelasan informasi tentang ketentuan garansi, lokasi perbaikan, pemeriksaan kerusakan, dan ketidakjelasan proses serta lamanya waktu perbaikan.
Terlebih lagi, ketentuan garansi dibarengi larangan kepada konsumen untuk melepas “seal” garansi. Akibatnya konsumen tidak dapat mengetahui kerusakan yang terjadi. Selain itu, konsumen hanya dapat memperbaiki di tempat yang ditujuk produsen sebagai distributor resmi. Sedangkan untuk yang tidak bergaransi, maka jasa reparasi profesional cenderung kesulitan memperoleh spare part yang dibutuhkan untuk memperbaiki produk elektronik. Diketahui, hampir seluruh produsen dari berbagai macam produk elektronik telah mempersulit komsumen untuk memperbaiki produknya, misalnya dengan membatasi ketersediaan suku cadang atau dengan melarang siapa yang boleh memperbaiki produk yang dijualnya.[i].