Deklarasi Stockholm yang dilangsungkan pada tanggal 5 Juni tahun 1972 telah menjadi hari bersejarah bagi upaya perlindungan lingkungan hidup. Dimana setengah abad yang lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan konferensi internasional pertama kali, yang secara khusus membahas tentang kemanusiaan dan perlindungan lingkungan hidup. Konferensi tersebut menandai adanya perhatian seluruh negara-negara di dunia terhadap permasalahan lingkungan hidup.
Momentum tersebut menjadi latar belakang diselenggarakannya Seminar Lingkungan Stockholm+50 dengan tema “Refleksi dan Proyeksi Lingkungan Hidup Indonesia”, hasil kerjasama antara Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI), dan Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL).