• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Pengelola dan Staff
      • Kepala PSLH
      • Kepala Bidang
      • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
      • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
      • Bidang Publikasi
      • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
      • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
      • Bidang Media dan IT
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Peneliti & Pengajar
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Resource
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Berita
  • Atasi cuaca ekstrem Presiden terbitkan Inpres No 5 tahun 2011

Atasi cuaca ekstrem Presiden terbitkan Inpres No 5 tahun 2011

  • Berita
  • 15 April 2011, 21.32
  • Oleh:
  • 0

Setelah lama diwacanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi cuaca ekstrem. Inpres yang terbit pada 2 Maret lalu itu diarahkan untuk 11 kementerian terkait, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Badan Metereologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Gubernur dan Wali Kota.

Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisna Murti mengatakan, dalam beleid ini Kementerian Pertanian bertugas menyediakan dan menyalurkan bantuan benih, pupuk, dan pestisida secara cepat kepada petani yang mengalami gagal panen atau puso. “Untuk pupuk dan pestisida itu sudah dilakukan secara reguler paling tidak lima tahun terakhir ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/3).

Nah, yang baru dalam beleid tersebut kata dia adalah bantuan usaha tani bagi daerah yang mengalami puso. Bantuan tersebut khusus untuk mengganti biaya tenaga kerja yang telah digunakan dalam proses produksi. Total dana yang sudah disiapkan dalam APBN tahun ini untuk menghadapi cuaca ekstrem tersebut sebanyak Rp 2 triliun.

Untuk mendapatkan bantuan pupuk, benih, dan pestisida petani mengajukan ke Dinas Pertanian di Kabupaten melalui kelompok tani. Kemudian, Kementerian Pertanian meminta PT Sang Hyang Sri, Pertani dan PT Pusri untuk menyalurkannya ke petani.

Demikian juga dengan bantuan pengganti biaya tenaga kerja, mekanisme pemberian bantuan dilakukan dengan dua cara, yaitu mekanisme pasif dan aktif. Pasif artinya, petani yang mengalami gagal panen mengajukan biaya pengganti itu melalui kelompok tani kepada Dinas Pertanian di daerah untuk kemudian diajukan ke pemerintah pusat.

Nanti dananya itu dialirkan melalui rekening kelompok tani. Sedangkan mekanisme aktif artinya, pemerintah pusat berdasarkan informasi dari media aktif mendatangi daerah yang mengalami puso, dan kemudian memberikan bantuan.

Besarnya dana yang akan diberikan akan dihitung per hektare. Hanya saja dia enggan mengungkapkan angka pastinya berapa. Tapi kata dia dana itu diharapkan bisa mengover sekitar separuh dari biaya tenaga kerja yang telah dikeluarkan.

Bayu mengatakan pemerintah optimistis produksi pangan dalam negeri aman tahun ini. Peningkatannya bisa mencapai 3,5-4 %. “Dengan special effort, bisa 5 %,”ujarnya.

Pengamat Pertanian Benny Kusbini berpendapat, dalam jangka panjang pemerintah harus membenahi persoalan infrastruktur pertanian mulai dari irigasi hingga teknologi pasca panen. “Jangan sampai pemerintah sudah memberikan bantuan, tapi hasilnya tidak terlihat di lapangan,” ujarnya.

Sumber: Kontan Online

Tags: perubahan iklim
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY