Kebutuhan Atas Air
Air telah menjadi fondasi kehidupan atau kebutuhan dasar bagi seluruh makhluk hidup di Bumi. Dimana air tidak hanya penting untuk kesejahteraan manusia, tetapi penting bagi kehidupan seluruh makhluk hidup.
Secara umum setiap orang membutuhkan sekitar 50 liter/ hari, untuk memenuhi empat kebutuhan dasar manusia, yaitu untuk minum, kebersihan pribadi, memasak dan sanitasi. Sedangkan masyarakat Eropa rata-rata mengkomsumsi air sebesar 128 liter/ orang/ hari. Konsumsi harian air untuk rumah tangga di beberapa negara eropa mungkin jauh melebihi angka tersebut, yakni mencapai 245 liter/ orang/ hari. Bahkan, konsumsi air harian untuk rumah tangga di sebagian besar negara non eropa jauh lebih tinggi, mencapai 335 liter di Kanada dan sebanyak 380 liter di AS.
Menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya, kebutuhan air masyarakat pedesaan dan perkotaan di Indonesia sebesar 100-250 liter/ hari/orang. Tingkat kebutuhan yang berbeda-beda tersebut, kemudian mendorong World Health Organization (WHO) membuat diagram hierarki yang dapat menjadi tolak ukur untuk memperkirakan tingkat kebutuhan air untuk setiap orang.
Masalahnya, kebutuhan atas air selalu dibayangi dengan ancaman kelangkaan air yang terus berlangsung di seluruh dunia. Menurut laporan The United Nations world water development Tahun 2021, lebih dari 2 miliar orang tinggal di negara-negara yang mengalami kelangkaan atas air minum (water stress). Diperkirakan sebanyak empat miliar orang saat ini tinggal di daerah yang menderita kelangkaan air parah secara fisik (Physical water stress), karena minimnya air yang tersedia, setidak-tidaknya selama satu bulan dalam setiap tahunnya. Sekitar 1,6 miliar orang menghadapi kelangkaan air secara ekonomis (economic water scarcity), yaitu kondisi dimana air tersedia secara fisik, namun infrastruktur untuk mengakses air tidak tersedia.
Penyediaan air bersih di Indonesia juga menjadi masalah, dalam hal rendahnya tingkat pelayanan air minum, kualitas dan kuantitas air serta pasokan dan distribusinya. Misalnya di Daerah istimewa Yogyakarta. Misalnya Pemkab Gunungkidul menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan untuk 16 kapanewon (kecamatan) dari sebanyak 18 kapanewon yang ada Kabupaten Gunungkidul (KR jogja). Bahkan, beberapa wilayah di kecamatan Girisubo, Gunungkidul masyarakat harus merogoh kocek sebesar Rp.200.000 untuk membeli atau membayar biaya transportasi satu tangki air berkapasitas 5.000 liter, saat musim kemarau pada Mei Tahun 2021 lalu (Kompas.com). Menghadapi Tahun 2022, saat ini Pemkab Gunungkidul menyiapkan Anggaran Dana sebesar Rp 15,3 Miliar untuk Program Air Bersih di wilayahnya (Tribunjogja.com).
Selain itu, beberapa akuifer utama dunia berada dalam tekanan yang terus meningkat dan sebanyak 30% dari sistem air tanah terbesar sedang habis. Diperkirakan lebih dari 5 miliar orang akan kekurangan air pada 2050, demikian dilaporkan Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). WMO mengatakan dalam 20 tahun terakhir, air yang tersimpan di daratan – baik di permukaan, di dalam tanah, di padang es – turun 1 cm per tahun. Perubahan iklim, jelas WMO, juga menyebabkan frekuensi bencana hidrometeorologi meningkat selama 20 tahun terakhir. Faktanya sejak 2000, bencana seperti banjir dan longsor telah meningkat sebesar 134 persen dibandingkan dengan dua dekade sebelumnya.
Perubahan iklim juga berdampak luas pada sistem hidrologi air, dari berubahnya suhu dan limpasan air, hingga meningkatkan frekuensi dan intensitas kekeringan dan banjir. Karenanya Agenda 21 Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan upaya mencapai sistem air perkotaan yang berkelanjutan dan melindungi kualitas dan kuantitas sumber daya air tawar, sebagai komponen kunci dari tercapainya pembangunan berkelanjutan secara ekologis.
Populasi manusia di seluruh dunia telah mencapai 7,2 miliar, dimana sekarang lebih banyak orang yang tinggal di kota daripada di daerah pedesaan. Mengingat pertumbuhan jumlah penduduk perkotaan dalam dekade terakhir, ketersediaan akses sumber air tetap menjadi isu penting di negara berkembang. Secara bertahap, urbanisasi yang cepat telah meningkatkan tekanan terhadap ekosistem di kawasan metropolitan. Dimana populasi perkotaan yang terus bertambah cenderung tidak diimbangi dengan pembangunan infrastruktur sumber daya air setempat yang tidak terencana.
Urbanisasi perkotaan telah merubah lanskap lahan perkotaan yang sebelumnya alami, menjadi berbagai macam bangunan sebagai penunjang aktifitas manusia. Padahal, dalam keadaan permukaan alami, hanya sedikit persentase curah hujan yang berubah menjadi limpasan air permukaan. Namun, meningkatnya urbanisasi dan meluasnya pembangunan, persentase limpasan air hujan juga meningkat drastis. Karena permukaan kedap air yang menutupi lingkungan alami perkotaan meningkat secara drastis, mengakibatkan proses hidrologi limpasan air permukaan (runoff) menjadi tidak alami. Limpasan permukaan dari atap, jalan-jalan kota dan tempat parkir telah menjadi beberapa dari faktor kunci untuk sumber polusi air non-titik di banyak daerah perkotaan.
Sebagian besar air limbah dan air hujan yang dihasilkan di kota-kota dibuang dengan 85-90% dari beban penuh polutan dan senyawa beracun, dimana tingginya konsentrasi kontaminan/ polutan telah bertanggung jawab menurunkan kualitas sumber daya air permukaan dan air tanah serta pesisir daerah sekitar. Limpasan tersebut umumnya mengalir ke sungai terdekat atau meningkatkan jumlah persentase air dalam sistem hidrologi air. Apabila tercemar, maka dapat menyebabkan bencana kesehatan. Sehingga polusi air dapat mempengaruhi masa depan ekonomi masyarakat serta berpotensi mengancam kesejahteraan manusia.
Pencemaran itu sesungguhnya mudah sekali terlihat secara kasat mata, pada sebagian besar kali atau sungai yang ada di seluruh Indonesia. Ketika berlangsungnya hujan di sekitar aliran sungai, maka setelah itu air sungai berubah warna menjadi keruh kecoklatan, yang juga disertai dengan meningkatnya debit air sungai dengan signifikan. Seperti yang dibahas oleh Reginato dan Piechota (2004), peningkatan lahan dari urbanisasi akan menyebabkan peningkatan limpasan permukaan, yang dapat membawa sejumlah besar sumber pencemar non-titik, dari daerah perkotaan menuju hilir badan air penerima (sungai).
Pemanenan Air Hujan
Hujan yang turun dari langit sejatinya adalah berkah dari Tuhan YME sebagai sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup di muka bumi. Air hujan yang turun ke bumi umumnya dalam keadaan yang bersih atau tidak tercemar, karenanya dapat menjadi sumber air bagi seluruh makhluk hidup. Menurut ajaran Agama Islam misalnya, dalam QS. Al-Furqan Ayat 48, yang artinya berbunyi, “Dan Dialah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih,…”.
Karenanya prinsip dasar konservasi air adalah sebuah upaya mencegah atau meminimalkan air yang hilang menjadi aliran permukaan agar dapat menyimpannya semaksimal mungkin ke dalam tanah. Secara sederhana prinsip tersebut selaras dengan janji “naturalisasi” seorang calon kepala daerah, yang selalu menjadi viral karena di media massa. Sekian harapan agar limpasan air hujan yang jatuh pada musim hujan, tidak dibiarkan langsung mengalir ke sungai dan segera menuju lautan.
Sebaiknya air hujan memang harus dikelola atau ditampung dalam suatu wadah yang tujuannya, agar memungkinkan air kembali meresap ke dalam tanah (groundwater recharge). Hanya saja, ketika debit air hujan membesar dan berpotensi mengakibatkan banjir, maka upaya untuk segera mengalirkan air adalah pilihan yang tidak dapat dihindarkan.
Sebaliknya, air hujan yang jatuh melalui lapisan atmosfer kemudian melarutkan sejumlah besar debu dan partikel padat yang tersuspensi di udara (Aerosol) sehingga terkontaminasi. Akibat adanya emisi atau polutan dari pembakaran bahan bakar fosil, pencemaran industri dan tingkat kepadatan lalu lintas.
Ketika jatuh di permukaan daratan, air hujan kemudian menjadi limpasan air (runoff) yang berpotensi tercemar oleh kontaminan yang berasal dari permukaan limpasan. Tingkat pencemarannya tentu akan tergantung dari jenis permukaan limpasannya. Meski, diyakini air hujan berasal dari perumahan, terutama dari atap bangunan, kondisinya relatif bersih. Baik atau buruknya kualitas air tentunya akan mempengaruhi kemungkinan dan tujuan penggunaan air tersebut. Dengan tingkat polusi yang rendah, maka air hujan layak menjadi sumber air alternatif yang potensial.
Sistem pemanenan air hujan (Rainwater harvesting systems-RWHS) telah digunakan selama bertahun-tahun di seluruh dunia. RWHS menjadi salah satu strategi adaptasi terhadap perubahan iklim di sektor pengelolaan air sekaligus dapat merespon permintaan atas air yang semakin meningkat. Tujuan RWHS mencakup penangkapan air hujan (pra-bersih), mengumpulkan, dan kemudian menggunakan air untuk berbagai keperluan di bangunan atau gedung. Komponen RWHS umumnya terdiri atas proses penangkapan air hujan, proses pengaliran menuju wadah air hujan dan penampungan dalam wadah air hujan.
Sistem air hujan berkelanjutan bukanlah semata-mata sistem yang bertujuan untuk mengatasi masalah limpasan air dan menghindari kontaminan yang tidak diinginkan. Melainkan menjadi suatu sistem untuk meningkatkan potensi dan kegunaan dari sumber daya air. Sayangnya, meski banyak daerah telah mendorong dan bahkan mensubsidi pelaksanaan sistem pemanenan air hujan, beberapa daerah seperti di Amerika Serikat, dimana masyarakatnya memandang langkah pemanenan air hujan adalah terkait dengan hak asasi manusia atas air. Sehingga, cenderung membatasi langkah pengumpulan atau penampungan air hujan semata, tanpa mendorong upaya pengolahan air hujan secara lebih optimal (Britannica.com). Sebagian masyarakat mungkin memandang, bahwa langkah tersebut hanyalah upaya pemerintah untuk melepaskan tanggung jawabnya untuk menyediakan akses atas air bersih bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian UGM oleh Dr. Agus Maryono, tingkat keasaman air hujan berbagai daerah di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Bali, Bogor dan Jakarta, telah menunjukan air hujan layak untuk dikonsumsi. Dimana rata-rata tingkat derajat keasaman (pH) air hujan mencapai 7,2 hingga 7,4. Sesungguhnya upaya memanen air hujan telah menjadi praktik masyarakat tadisional Indonesia, terutama yang hidup di daerah rawa, sepanjang pinggir sungai, pegunungan dan daerah tandus. Hanya saja, alat penampung air hujan tradisional belum menggunakan filter untuk menyaring dan menjernihkan air hujan, sehingga langsung memasukkan air hujan yang ditangkap menuju ke penampungan air hujan.
Menurut ahli hidrologi yang dinobatkan sebagai Pelopor Restorasi Sungai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 tersebut, kegiatan menampung air hujan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap PDAM. Sehingga beliau mengajak masyarakat untuk terbiasa memanen air hujan di kala musim penghujan berlangsung. Sebagai catatan, untuk air hujan yang turun pertama sampai dengan ketiga kalinya, menurutnya jangan dulu dikonsumi dan digunakan untuk keperluan lainnya karena masih berisi debu dan polusi lainnya.
Sebagai upaya menyosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya memanen dan mengelola air hujan, telah dideklarasikan gerakan pemanenan air hujan dengan menyelenggarakan “Kongres Memanen Air Hujan Indonesia” di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kongres telah berlangsung sebanyak dua kali, yang pertama di tahun 2018 dan kedua di tahun 2019.
Lebih lanjut, menurut hasil riset yang dilakukan oleh Penulis buku berjudul “Memanen Air Hujan (Rainwater Harvesting)” terbitan UGM press tersebut, menunjukkan kualitas mutu air hujan di Yogakarta pada 2015 amat baik dan bersih. Hasil analisisnya kualitas air hujan mencapai 20-50 kali lebih baik dari baku mutu standar air yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tim peneliti Departemen Teknik Sipil Sekolah Vokasi UGM juga telah berhasil mengembangkan alat penampung dan penyaring air hujan bernama GAMA Rain Filter, yang mendapatkan paten pada tahun 2020 lalu. Alat yang dikembangkan sejak tahun 2010, bertujuan untuk mengatasi meningkatnya kelangkaan sumber air bersih. Menurutnya, Indonesia sebagai negara tropis yang memiliki curah hujan tahunan tinggi, seharusnya tidak akan kekurangan air jika dapat memanen air hujan secara optimal.
Beragam Cara Pemanenan Air Hujan
Potensi air hujan sangatlah besar sebagai salah satu sumber air alternatif. Dimana air hujan cenderung mengandung zat pencemar yang relatif rendah. Terutama yang mengalir dari atap bangunan, sehingga tidak memerlukan proses pengelolaan yang rumit. Air hujan sebagai sumber alternatif air di gedung-gedung dapat digunakan baik sebagai air minum, maupun untuk kebutuhan lainnya.
Implementasi pemanenan air hujan di berbagai jenis bangunan juga telah dieksplorasi di seluruh dunia. Antara lain di bangunan perumahan (keluarga tunggal), bangunan tempat tinggal bertingkat, gedung perkantoran, sekolah, asrama, fasilitas olahraga, rumah sakit, bandara, dan pompa bensin.
Pemanenan air hujan bukanlah hal baru bagi pemerintah. Sejak tahun 2009 telah ada upaya mendorong kegiatan pemanenan air hujan melalui terbitnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009). Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PermenPU) Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya (PermenPU 11/2014).
Menurut Permenlh 12/2009, pemanfaatan air hujan dilakukan dengan cara membuat: a. kolam pengumpul air hujan; b. sumur resapan; dan/atau c. lubang resapan biopori. Selain itu menurut Agus Maryono, metode lain dalam pemanenan air hujan adalah parit resapan air hujan, areal peresapan, tanggul pekarangan, pagar pekarangan, lubang galian tanah (Jogangan), modifikasi lanskapp, penetapan daerah konservasi air tanah, kolam konservasi (tampungan), revitalisasi danau, telaga, dan situ serta hutan tanaman.
Beberapa cara pemanenan air hujan disajikan sebagai berikut:
1. Sumur Resapan
Sumur resapan adalah lubang yang dibuat untuk meresapkan air hujan ke dalam tanah dan atau lapisan batuan pembawa air. Saat ini telah berkembang berbagai jenis atau model dari sumur resapan, seperti sumur resapan saluran terbuka dan tertutup. Bagi masyarakat umum, sumur resapan dapat juga dibangun di pekarangan dengan berpedoman pada SNI No.03-2453-2002 tentang Tata cara perencanaan teknik sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan.
2. Kolam Pengumpul Air Hujan
Kolam pengumpul air hujan adalah kolam atau wadah yang dipergunakan untuk menampung air hujan yang jatuh di atap bangunan (rumah, gedung perkantoran atau industri) yang disalurkan melalui talang. Pada prinsipnya kolam ini tidak jauh berbeda dengan Kolam Detensi, yang seharusnya memiliki sistem penyaringan dan pengolahan atau penyerapan tanah, sebagaimana mengacu pada Permen PU 11/2014.
3. Lubang Resapan Biopori
Lubang resapan biopori lubang yang dibuat secara tegak lurus (vertikal) ke dalam tanah, dengan diameter 10 – 25 cm dan kedalaman sekitar 100 cm atau tidak melebihi kedalaman muka air tanah. Secara teknis lubang biopori memiliki kesamaan dengan sumur resapan, hanya saja ukuran diameternya jauh llebih kecil. Inilah yang mungkin digunakannya istilah Biopori.
4. Rain Garden
Rain garden adalah taman dengan vegetasi yang didesain untuk mengumpulkan limpasan air hujan. Pada tahun 2018 UGM membangun sarana pemanenan air hujan berupa Rain Garden, di Taman AGS (kependekan dari Taman Arsitektur, Geodesi, Sipil) yang dibangun pada tahun 2018. Rain Garden merupakan salah satu infrastruktur hijau yang terbukti efektif dalam mengelola limpasan air hujan di perkotaan. Pada Taman AGS seluas 2600m² tersebut, dibangun enam cekungan rain garden di bagian tengah taman dan beberapa cekungan memanjang pada tepian taman.
Gambar: Rain Garden di Taman AGS (Dok. PSLH UGM) dan Ilustrasi Rain Garden (Gardeners.com)
5. Paving Block Berpori (Porous Pavements)
Paving block dikenal di Indonesia sebagai material bangunan untuk tujuan perkerasan permukaan lahan. Sedangkan paving block berpori, adalah material perkerasan yang memiliki pori-pori, sehingga memungkinkan lebih banyak air hujan yang dapat meresap ke dalam tanah.
Gambar: Tampak paving block berpori berwarna hijau untuk lahan parkir dan tidak berpori untuk jalan. (Dok. PSLH UGM)
6. Penampungan Air Hujan Sederhana (Tong atau Kolam Tandon)
Sistem pemanenan air hujan yang paling sederhana adalah sistem yang lazim diterapkan sejak dahulu. Wadah air hujan dapat berupa kolam, tong atau wadah sejenis lainnya dengan peruntukan sebagai tempat penampungan air hujan. Model ini pada prinsipnya tidak memiliki sistem untuk penyaringan dan sistem untuk menyerapkan air ke dalam tanah. Masyarakat umumnya menggunakan air hujan yang berasal dari wadah penampungan untuk keperluan mencuci atau menyiram tanaman di halaman rumahnya. Namun, di beberapa wilayah dengan curah hujan yang rendah, masyarakatnya telah memanfaatkan air hujan sebagai salah satu sumber air minum.
Terlepas dari berbagai model pemanenan air hujan yang telah disajikan, patut diingatkan kembali adanya peran kunci dari tumbuh-tumbuhan (tanaman). Kemampuan tanaman dalam menyerap dan melepaskan kembali air ke lingkungan melalui proses tranpirasi, sesungguhnya telah menobatkan tanaman sebagai “aktor” utama dalam pentas pemanenan air hujan.
Daftar Pustaka
1. Mishra, B. K., S. Chakraborty, P. Kumar, and C. Saraswat (eds). Sustainable Solutions for Urban Water Security: Innovative Studies, (Cham: Springer), 115–146. doi: 10.1007/978-3-030-53110-2_6
2. Stec Agnieszka. Sustainable Water Management in Buildings, volume 90 of Water Science and Technology Library, Springer International Publishing, 2020.
3. Maryono, Agus. 2016: Memanen Air Hujan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
4. Utami, Sentagi Sesotya dkk. 2017. Menelusur Jejak Implementasi Konsep Bangunan Hijau dan Pintar di Kampus Biru. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
5. The United Nations world water development report 2021 valuing water; facts and figures, sumber (https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000375751)
6. Dokumentasi PSLH UGM
7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan (Permenlh 12/2009).
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung Dan Persilnya (PermenPU 11/2014).
9. Standar Nasional Indonesia Nomor 19-6728.1-2002 tentang Penyusunan Neraca Sumber Daya
10. Standar Nasional Indonesia Nomor 03-2453-2002 tentang Tata cara perencanaan teknik sumur resapan air hujan untuk lahan pekarangan
Website
1. https://kalam.sindonews.com/ayat/48/25/al-furqan-ayat-48
2. https://repository.lboro.ac.uk/articles/figure/A_hierarchy_of_water_requirements_based_on_Maslows_hierarchy_of_needs/8059565/1
3. https://www.britannica.com/technology/rainwater-harvesting-system
4. https://regional.kompas.com/read/2021/05/21/183000678/kekeringan-mulai-landa-gunungkidul-warga-harus-bayar-hingga-rp-200000-untuk?page=all
5. https://jogja.tribunnews.com/2021/09/17/pemkab-gunungkidul-siapkan-dana-rp-153-miliar-untuk-program-air-bersih
6. https://www.suara.com/tekno/2021/10/06/214955/pbb-lebih-dari-5-miliar-orang-kekurangan-air-pada-2050, diakses tanggal 21 desember 2021
7. https://ugm.ac.id/id/berita/17044-pakar-ugm-ajak-masyarakat-memanen-air-hujan
8. https://www.kompas.id/baca/ilmu-pengetahuan-teknologi/2021/11/15/memanen-air-hujan-untuk-kehidupan
9. https://ft.ugm.ac.id/rain-garden-taman-ags-ft-ugm/
10. https://www.gardeners.com/globalassets/articles/gardening/2014content/5712-rain-garden.jpg
Penulis: Faisol Rahman
Editor: Zakky Ahmad