PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa dihukum denda Rp32 miliar karena menambang pasir hingga merusak lingkungan. Lokasi penambangan tepatnya di Desa Simpang Pesak, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung. Penambangan mulai dilakukan pada medio 2006 silam tanpa studi kelayakan dan terencana sehingga terjadi kerusakan lingkungan di lokasi penambangan hingga areal hutan wilayah perizinan.
Dalam melakukan aktivitas usahanya, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa membuka lahan hutan lindung untuk jalan menuju proyek pertambangan. Di dalam hutan lindung, PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa melakukan penambangan pasir kwarsa, tanah liat dan tanah bangunan. PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simbang Pesak Indokwarsa juga membuka lahan untuk perkantoran, bengkel, mess pekerja, tempat pencucian bahan galian hasil tambang dan eksploitasi air tanah di lokasi itu.