Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dibuka secara resmi oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Dumping Limbah B3 ini adalah gabungan dari tiga Peraturan Pemerintah yang diamanatkan dalam UU nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.