- Kep No. 68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpangan Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Kep No. 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
- Kep No. 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3
- Kep No. 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
- Kep No. 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
- Kep No. 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Sampel dan Label Limbah B3
- Kep No. 255/BAPEDAL/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
- Kep No. 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
- Kep No. 03/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Kemitraan dalam Pengolahan Limbah B3
- Kep No. 04/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Limbah B3
- Kep Men LH No. 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
- Per Men LH No. 3 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
- Per Men LH No. 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Per Men LH No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
- Per Men LH No. 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
- Per Men LH No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Per Men LH No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
- Per Men LH No. 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Per Men LH No. 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Rangka Indonesia Nasional Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup