Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan masih saja ada badan usaha milik negara yang buruk dalam pengelolaan lingkungan. Sekretaris Tim Proper Kementerian Lingkungan Hidup Sigit Reliantoro mengungkapkan, ada 11 badan usaha milik negara (BUMN) yang berpredikat hitam alias tidak ramah lingkungan.
Hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup menemukan, ada 49 dari 1.002 perusahaan yang dinilai lalai dan melanggar aturan sehingga merusak lingkungan. Sebanyak 11 dari 49 perusahaan itu adalah BUMN. Sigit mengaku sebanyak 24 perusahaan sudah dilaporkan ke kepolisian. “Tujuh di antaranya sudah masuk proses penyidikan dengan dugaan melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana lingkungan,” kata Sigit, Minggu (4/12/2011).
Dari 11 BUMN berpredikat hitam, lima di antaranya merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PT PN) IX. Perusahaan pengolahan gula ini beroperasi di Jawa Tengah. Adapun satu di antaranya anak perusahaan PT PN XIII yang menangani industri sawit di Kalimantan Timur.
Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah melaporkan hasil pengawasan ini ke DPR. Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto berjanji mengklarifikasi masalah ini dengan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dahlan sendiri mengaku belum memutuskan solusi bagi 11 perusahaan pelat merah tersebut. Dia mengaku baru akan menggelar rapat membahas masalah ini pada Selasa (6/12/2011).
Sumber: Kompas.com