
Kamis, 27 Februari 2025, Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait “Anggaran Dipangkas, Lingkungan Kian Cemas”. Podcast ini bertujuan untuk memberikan informasi dan wawasan kepada masyarakat terkait pemangakasa anggaran di Kementerian Lingkungan Hidup yang akan berdampak kepada lingkungan karena anggaran yang di pangkas tersebut.
Mendatangkan narasumber yang ahli dibidangnya yaitu Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M. beliau adalah Dosen Fakultas Hukum UGM acara ini dimoderatori oleh Staff PSLH UGM yaitu Indha Marta Raharja dan Galih Dwi Jayanto. Podcast ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 60 menit.
Podcast kali ini membahas terkait perspektif dari akademisi yaitu Pak Wahyu mengenai anggaran dipangkas lingkungan kian cemas. Narasumber menyampaikan bahwa terkait lingkungan ini memang krusial dan melibatkan berbagai pihak tidak hanya satu pihak saja, terkait masalah anggaran yang dipangkas ini sekretaris KLH (Kementrian Lingkungan Hidup) mengatakan bahwa tidak perlu khawatir karena masih banyak sumber anggaran termasuk dari BNBP. Moderator menyampaikan bahwa sebelumnya KLH dan Kehutanan dipisah tidak dijadikan satu apalagi anggarannya juga dipangkas kemudian menanyakan kepada narasumber apa dampak dari kejadian tersebut, Pak Wahyu menjawab bahwa dampak yang bisa terjadi ini bisa ada pada staf yang bekerja di instansi tersebut karena bingung arah mau ditempatkan dimana dan kerjanya bagaimana karena dipisah menjadi dua instansi. Narasumber berspektif bahwa efesiensi diperlukan karena adanyanya hutang-hutang seperti misalnya kementrian, adanya tambahan-tambahan wakil-wakil staf khusus dan ada isu-isu yang selalu mengikut seperti protokoler, isu fasilitas dan lainnya.
Masalah lingkungan di Indonesia sangat kompleks. Tidak bisa ditangani oleh satu atau dua instansi. Kementerian lingkungan hidup yang dulu KLHK menjadi salah satu pemangku kepentingan yang menangani masalah lingkungan. Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran di berbagai kementerian, termasuk KLH. Sudah tentu hal ini akan berdampak pada program dan kegiatan yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Strategi untuk menghadapi efisiensi ini bisa dilakukan dengan:
- Memastikan tata kelola penganggaran program/kegiatan bisa mengakomodir sumber-sumber penadanaan lain diluar APBN/APBD.
- Untuk kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi wajib memberikan dana jaminan lingkungan sebagai salah satu sumber dana alternatif.
- Melakukan pengurangan kegiatan ceremony dan perjalanan dinas yang tidak memiliki urgensi terhadap program pengelolaan lingkungan.
- Seluruh elemen penyelenggara negara, masyarakat dan swasta harus memiliki komitmen yang sama untuk kemajuan bangsa dan negara serta berpihak pada rakyat.
Narasumber menyampaikan bahwa ada hal menarik dari permasalahan aggaran dipangkas yaitu KLH itu juga BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup), histori sebelumnya ini bisa menghidupkan BAPPEDA (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), ada satu kelembagaan dibawah non kementrian seperti BPLH dan BAPPEDA hal ini bisa menjadi solusi terkait pisahnya adantar KLH dan KLHK. Maka efisiensi ini juga berdampak pada anggaran ke BPLH untuk dapat mengalokasikan dana untuk lingkungan. BPLH ini diposisikan sebagai lembaga pemerintah bukan kementrian tugasnya untuk pengendalian lingkungan, fungsi dan kewenangan dari BPLH ini menghidupkan BAPPEDA yang dulu, BPLH ini diposisikan mulai dari perencanaan, kebijakan teknis untuk pengendalian lingkungan hidup, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronasi teknis. Dampak itu terkadang sifatnya sangat teknis sehingga harapannya ada lembaga mandiri yang dia bisa menghandel hal-hal yang sangat teknis yang diluar birokrasi, dan memberikan backup dan mengawali apa yang kira-kira bisa dilakukan secara teknis untuk mengendalikan lingkungan hidup.
Podcast Lestari PSLH UGM mengangkat tema yang berjudul “Anggaran Dipangkas, Lingkungan Kian Cemas” sebagai media pengayaan kepada khalayak berkaitan dengan SDGs ke-13 yaitu Penangan Perubahan Iklim dan SDGs ke-16 yaitu Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh.