• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Pengelola dan Staff
      • Kepala PSLH
      • Kepala Bidang
      • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
      • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
      • Bidang Publikasi
      • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
      • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
      • Bidang Media dan IT
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Peneliti & Pengajar
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Resource
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Berita
  • Pemerintah Rilis Peta Ekoregion Guna Lindungi Ekosistem

Pemerintah Rilis Peta Ekoregion Guna Lindungi Ekosistem

  • Berita
  • 2 June 2011, 23.22
  • Oleh:
  • 0

Pemerintah merilis peta ekoregion nasional guna melindungi ekosistem dan mengelolaan lingkungan hidup Indonesia. Hadirnya peta ini diharapkan bisa menjadi pedoman para lembafan dan instansi pemangku kebijakan dalam perencanaan pembangunan dan penataaan ruang dengan tidak mengesampingkan aspek pelestarian lingkungan hidup.

“Aspek lingkungan hidup masih kerap dikesampingkan dalam penyusunan kebijakan. Hadirnya peta ini diharapkan bisa menjadi pedoman para penyusun kebijakan,” sebut Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta pada Peluncuran Ekoregion Nasional, di Jakarta, Rabu (1/6).

Sesuai dengan amanat Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH), wilayah ekoregion, kata Gusti, seharusnya menjadi basis daerah pemanfaatan dan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam serta menentukan daya dukung lingkungan.

Dengan kualitas lingkungan yang semakin menurun di Tanah air, maka pemangku kebijakan di pusat dan daerah sudah seyogianya berpedoman pada peta ini dalam setiap perencanaan pembangunannya di wilayah masing-masing.

Selain peluncuran peta, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Pemanfaatan Informasi Geospasial untuk Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup antara KLH dan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

Dalam perhelatan itu, Kepala Bakosurtanal Asep Karsidi menjelaskan, peta ekoregion berfungsi sebagai dasar dalam melakukan perencanaan dalam perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem yang ditetapkan berdasarkan kesamaan karakteristik bentang alam, iklim, daerah aliran sungai, flora, fauna, sosial budaya, ekonomi dan hasil inventarisasi lingkungan.

Pada saat ini, lanjut Asep, peta masih menggunakan skala 1:1.000.000. Namun kedepannya diharapkan secara bertahap detil skala bisa menjadi 1:500.000, 1:250.000, hingga 1:50.000 pada 2014 nanti.

Peta dasar (land system) yang saat ini sudah ada, nantinya akan dibuat lebih detail dan per region atau wilayah spesifik yakni teknogenesis (lempeng teknonik), iklim, topografi dan tipologi tanah, termasuk perincian iklim basah dan kering pada suatu wilayah.

Sumber: Media Indonesia

Tags: ekologi koordinasi pengelolaan lingkungan peraturan perundang-undangan
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY