Yogyakarta, Jumat (17/2) Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan acara rutin yang sudah sering dilakukan dan disiarkan di laman Youtube PSLH UGM. Poles saat ini bertemakan Problematika dan Solusi Persetujuan Lingkungan Dalam Praktik Pertambangan Minerba Dan Mineral Lainya. Narasumber yang mengusung tema tersebut adalah Dr. Eko Sugiharto, DEA, beliau merupakan tenaga ahli PSLH UGM sekaligus salah satu pengajar yang menjadi favorit peserta pelatihan. Selain narasumber, Podcast Lestari ini juga didampingi oleh moderator yang dapat membawa acara podcast ini lebih berwarna, Indha Marta Raharja.
Pada awal acara berlangsung, pertanyaan dari Marta mengenai apa itu persetujuan lingkungan. Pak Eko menjelaskan bahwa persetujuan lingkungan adalah persetujuan terhadap dokumen lingkungan yang diajukan oleh pemrakarsa atau pemilik usaha. Jika sobat lestari menanyakan seberapa penting persetujuan lingkungan, di podcast ini Pak Eko menjelaskan bahwa pemrakarsa harus memiliki persetujuan lingkungan dan harus menyusun dokumen lingkungan.
Realitanya, dokumen lingkungan pada saat ini masih ada yang dibawah 50% ada yang diatas 50%. Inilah yang menjadi kendala, seharusnya maksimal 100%. Hal ini harapanya sebagai salah satu cara meminimalisir kerusakan lingkungan akibat penambangan. “ kalau pedomanya sudah lebih dari cukup, jadi karena di tambang harus ada tekno ekonomi, maka perhitungan dapat dilakukan. Setelah itu dapat dilanjutkan dengan membuat dokumen lingkungan” jelas Pak Eko.
Mengapa lokasi tambang sering terjadi bencana , karena orang menambang apapun juga, orang akan memilih cara menambang dengan cara terbuka. Kalau dulu, dengan cara underground. Tanaman masih ada diatasnya. Inilah realitanya pada saat ini. Bekas tambang hanya ditinggal begitu saja. Padahal di dokumen lingkungan tertulis jika setelah melakukan penambangan akan dilakukan penanaman pohon atau ditimbun. Mengapa hal tersebut bisa terjadi, karena pengawas berbeda dengan yang menyetujui dokumen lingkungan. Maka dari itu, banyak yang tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Di akhir Podcast pak Eko berpesan supaya birokrat, politikus, pebisnis, pengusaha mempunyai rasa tanggung jawab pada lingkungan, begitu juga dengan penanggung jawab usaha, penyusun dan penilai benar-benar memiliki dedikasi terhadap lingkungan.
Pelatihan bagi penyusun, penilai ini sangat berpengaruh bagi kompetensi mereka. Pelatihan Amdal juga sudah diatur oleh negara dan ada pasalnya. Mulai dari tempat, pengajar, instruktur harus yang berpengalaman dan ahli dalam bidangnya. Bagi pelaku usaha harus jeli dalam memilih penyusun dokumen lingkungan, karena yang bertanggung jawab pada dokumen tersebut adalah pemrakarsa bukan penyusun.