• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Pengelola dan Staff
    • Kepala PSLH
    • Kepala Bidang
    • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
    • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
    • Bidang Publikasi
    • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
    • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
    • Bidang Media dan IT
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Resource
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Berita
  • 102 Konflik Lingkungan Terjadi Sepanjang 2011

102 Konflik Lingkungan Terjadi Sepanjang 2011

  • Berita
  • 23 December 2011, 20.41
  • Oleh:
  • 0

Sepanjang tahun 2011, konflik lingkungan masih terus terjadi, bahkan mengalami peningkatan. “Sampai dengan 30 November 2011, tercatat ada 102 konflik sumber daya alam,” ungkap Mukri Friatna, Kepala Departemen Kampanye dan Advokasi Walhi. Ditemui dalam konferensi pers evaluasi akhir tahun Greenpeace, Kamis (22/1/2011) di Jakarta, Mukri mencontohkan pencemaran lingkungan, hingga Januari 2011 tercatat 79 kasus. “Angka konflik terbesar dipimpin oleh kebun kelapa sawit dan pertambangan. Jadi, pelakunya masih sama,” jelas Mukri sambil mengungkapkan konflik itu pun belum mencakup wilayah yang tidak terekspos.

Konflik berujung pada kriminalisasi masyarakat adat dan lokal. Tercatat bahwa ada 123 orang ditahan, 67 orang ditembak serta 9 di antaranya meninggal. Salah satu penyebabnya adalah masalah agraria dan tumpang tindih pemanfaatan hutan. Selain itu, karena ada kebijakan yang dipakai untuk mengkriminalisasi masyarakat.

Sumber konflik lain adalah adanya Undang-undang Penanaman Modal. Hak usaha yang sebelumnya hanya 35 tahun, kini menjadi lebih panjang hingga 95 tahun. Di sisi lain, meski konflik bertaburan, perusahaan seringkali mengaburkan substansi permasalahan dengan memakai beberapa nama untuk satu perusahaan.

Menurut Mukri, kalangan legislatif harus memerhatikan konflik lingkungan yang terjadi. Konflik mesti diselesaikan agar masyarakat tidak menjadi korban.

Sumber: Kompas.com

Tags: etika lingkungan kearifan lokal penataan ruang pengelolaan lingkungan sumber daya alam
Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY