Hari lingkungan hidup sedunia tahun yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2023 ini mengangkat tema tentang perlunya solusi nyata bagi polusi plastik di seluruh dunia dengan menggunakan hashtag #beatplasticpollution. Kampanye ini mungkin sudah terdengar berulang-ulang sejak beberapa tahun yang lalu. Namun solusi nyata yang mampu menurunkan volume sampah plastik yang terbuang ke lingkungan kita memang belum sepenuhnya nyata. Pasalnya diproyeksikan bahwa sampah plastik akan memasuki ekosistem akuatik 3 kali lebih banyak dari 9-14 juta ton per tahun pada 2016 menjadi 23 – 37 juta ton per tahun pada 2040.
Berdasarkan keputusan bersejarah di United Nations Environment Assembly kelima pada Maret 2022, seluruh 193 Negara Anggota PBB memutuskan untuk mengakhiri polusi plastik. Melahirkan negosiasi perjanjian hukum yang mengikat pada tahun 2024, pertanyaannya adalah bagaimana mewujudkan tujuan tersebut?
Plastik Dunia
Apabila ditinjau dari kacamata ekonomi, kondisi per-plastikan di dunia saat ini masih memberlakukan sistem ekonomi linier (belum sirkular). Hal ini ditunjukkan dari material yang digunakan sebagai bahan baku plastik yang diekstrak, diproduksi, dan digunakan hanya satu kali sebelum dibuang dan berakhir di lingkungan.
Plastik saat ini beredar luas di pasaran karena plastik banyak digunakan untuk kemasan. Namun yang perlu digaris bawahi adalah pilihan desain dan pengemasan yang tidak memperhitungkan infrastruktur lokal. Banyak produk plastik dirancang untuk pasar global, dengan pemasaran dan penjualan sebagai pendorong utama desain produk. Rantai pasokan barang konsumsi global gagal memperhitungkan realitas infrastruktur pengelolaan limbah lokal yang tersedia dan dapat menangani limbah. Padahal masing-masing kota dan wilayah memiliki kemampuan dan kapasitas yang berbeda-beda. Sudah seharusnya hal ini menjadi salah satu sorotan untuk diwujudkan dalam peraturan daerah terkait penerimaan pasokan barang yang didistribusikan ke daerah-daerah.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan standar baku untuk pengemasan makanan yang aman bagi kesehatan konsumen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Bagian Keenam Pasal 82 ayat (1) bahwa Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia. Meninjau urgensi perlindungan lingkungan masyarakat yang berperan sebagai konsumen, sudah semestinya juga ditetapkan peraturan terkait kemasan yang aman bagi lingkungan hidup.
Setiap produsen sudah tentu telah memiliki sebaran pasarnya masing-masing. Maka produsen telah memiliki dan memetakan wilayah-wilayah yang menjadi tujuan distribusi barangnya. Apabila peraturan terkait kemasan yang ramah lingkungan diberlakukan dan dapat menjadi kebijakan di masing-masing wilayah, maka produsen juga dapat menentukan bentuk kemasan yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan kemampuan wilayah tersebut mengelola sampahnya.
Oleh sebab itu, momen peringatan Hari Lingkungan Hidup 2023 ini menjadi momen penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dan nyata untuk mengurangi sampah plastik.