Jumat (03/01/25) Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM telah menerima Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penetapan Akreditasi Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada sebagai Lembaga Pelatihan Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang di tandatangai oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yaitu Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup mengenai Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kompetensi analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang telah memiliki akreditasi oleh Menteri. Sehingga Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang sudah ditetapkan sebagai LPK AMDAL sudah layak untuk menjadi Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun AMDAL. Hal ini juga sebagai komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan tujuan Sustainable Development Goals (SDG’s) ke SDGs ke-4, yaitu ‘Pendidikan Bermutu’ dalam hal ini melalui “Kegiatan Pelatihan Penyusunan AMDAL”.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan terkait hal-hal yang harus dilakukan oleh PSLH sebagai LPK AMDAL dalam melaksanakan pelatihan Penyusun AMDAL termasuk untuk menerbitkan sertifikat atau surat tanda tamat pelatihan kompetensi Penyusun AMDAL bagi peserta yang dinyatakan lulus dan surat keterangan telah mengikuti pelatihan kompetensi penyusun AMDAL bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus. Dalam LPK AMDAL tersebut PSLH menugaskan pelaksana pelatihan yang kompeten dan memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan dan memiliki sertifikat Training of Course (TOC) sehingga kegiatan pelatihan tersebut dapat terlaksana dengan baik dan lancar sesuai dengan prosedur di Keputusan Menteri tersebut.
Keterlibatan PSLH UGM dalam Pelatihan tersebut merupakan bagian pelaksanaan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya Pendidikan dan Pengajaran. Melalui Keputusan Menteri ini diharapkan PSLH UGM sebagai LPK AMDAL dapat mewujudkan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas bagi peserta pelatihan Penyusun AMDAL dan dapat bermanfaat untuk Penyusunan Dokumen terkait Pembangunan Indonesia berkelanjutan kedepannya.
Sebagai Pusat Studi di bidang lingkungan, sudah barang tentu institusi ini harus mampu menjawab tantangan isu-isu global terkait dengan permasalahan lingkungan. Permasalahan lingkungan yang dinamis ini memerlukan pendekatan antar disiplin ilmu, dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan. Partisipasi PSLH UGM sebagai LPK AMDAL merupakan komitmen PSLH UGM dalam mewujudkan cita-cita Sustainable Development Goals (SDG’s) ke-9, yaitu ‘Industri, Inovasi dan Infrastruktur’ dalam hal ini melalui “Pelatihan Kompetensi Penyusun AMDAL”.