Pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 kemarin, kembali diserahkan penghargaan Proper periode 2021-2022 kepada perusahaan yang meraih penilaian taat (compliance) dan melebihi ketaatan (beyond compliance) dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lazim disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Seperti tahun sebelumnya, penghargaan tahun ini diberikan secara langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam acara penganugerahan Penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022 (Proper 2022).
Foto: Penyerahan Penghargaan Proper Secara Simbolis Oleh Wakil Presiden dan didampingi Menteri LHK. (Sumber: Siaran Pers PPID KLHK)
Berdasarkan SK.1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Proper 2021-2022, diketahui sebanyak 3.200 perusahaan menjadi peserta Proper, yang terdiri dari 1.180 Agroindustri, 1.356 Manufaktur Prasarana Jasa, dan 664 Pertambangan Energi Migas. Hasil penilaian Proper menunjukan, sebanyak 51 perusahaan meraih peringkat EMAS, 170 perusahaan berperingkat HIJAU, 2.031 perusahaan berperingkat BIRU, 887 perusahaan berperingkat MERAH, 2 perusahaan berperingkat HITAM, 59 perusahaan dikenakan penegakan hukum/ tidak beroperasi/ ditangguhkan.
Lebih lanjut dalam siaran pers PPID KLHK, Penilaian Proper dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup 33 Provinsi, serta Dewan Pertimbangan Proper yang impartial, independen, beranggotakan dari unsur akademisi (perguruan tinggi), dan tokoh masyarakat.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan, jika PROPER yang merupakan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong dunia usaha meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya, terus berkembang dan mengalami proses perbaikian secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Setelah sebelumnya menerapkan konsep Life Cycle Analysis, Inovasi Sosial, dan Social Return on Investment (SROI), tahun ini PROPER mengimplementasikan konsep Green Leadership dalam kriteria penilaiannya. Konsep Green Leadership dikembangkan sebagai salah satu tolok ukur kemampuan dari seorang pimpinan perusahaan dalam menentukan kebijakan yang pro lingkungan. Pada tahun 2022 kriteria Green Leadership ini digunakan untuk peniliaian terhadap 15 pimpinan tertinggi perusahaan (CEO) yang mewakili 99 perusahaan kandidat Emas. Sebanyak 3 CEO mendapatkan penghargaan Green Leadership Utama dan 2 CEO mendapatkan penghargaan Green Leadership Inspiratif.
Menteri Siti Nurbaya menyebutkan, bahwa pada periode tahun 2021-2022 terdapat 13.355 kegiatan yang menjawab tujuan SDGs dengan total dana dikucurkan sebesar 46,28 Trilyun Rupiah. Kemudian, sebanyak 99 inovasi sosial telah dipresentasikan oleh para perusahaan dengan topik yang dominan adalah isu ketahanan pangan melalui pertanian berkelanjutan dan pemberdayaan kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan. Upaya perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan ini ternyata juga berdampak positif terhadap masyarakat. Pada tahun 2022 ini tercatat Rp.1,89 Trilyun telah bergulir di masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Baca: Pelatihan Penyusunan Dokumen Hijau Proper di PSLH UGM
Selain itu dalam siaran pers PPID KLHK, juga disampaikan terdapat 872 eco-inovasi telah dilahirkan oleh perusahaan dengan penghematan total 126,28 trilyun Rupiah atau 23% lebih hemat dari tahun 2021. Eco Inovasi tahun ini mampu menghasilkan penghematan energi sebesar 469,3 juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 112,9 juta ton CO2eq, penurunan emisi konvensional sebesar 11,92 juta ton, reduksi Limbah B3 sebesar 25,26 juta ton, 3R limbah non B3 sebesar 10,44 juta ton, efsiensi air sebesar 326,62 juta m3, penurunan beban pencemaran air sebesar 33,01 juta ton dan upaya perlindungan keanekaragaman hayati seluas 111 ribu hektar.
Mendorong Penaatan Hukum Lingkungan
Penghargaan Proper diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. (PermenLHK Proper 2021) Menurut ketentuan Pasal 1 butir (1) PermenLHK Proper 2021, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Jumlah peserta PROPER tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi 3.200 perusahaan, dengan tambahan sebanyak 607 perusahaan atau sebesar 23%, dari 2.593 perusahaan yang menjadi peserta Proper periode 2020-2021. Kepesertaan Proper 2022 ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan No. SK. 28/PPKL/SET.6/WAS.3/3/2022, yang menetapkan 3.259 perusahaan. Kemudian dalam perjalanannya dirubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Nomor SK.31/PPKL/SET.6/WAS.7/4/2022, peserta dirubah menjadi 3.163 perusahaan. Terakhir, penetapan kepesertaan Proper dirubah melalui SK. 82/PPKL/SET.6/WAS.3/8/2022 yang menetapkan peserta menjadi 3.200 perusahaan.
Penilaian Proper menurut ketentuan Pasal 16 Ayat (2) PermenLHK Proper 2021, dilakukan terhadap dua aspek utama, yaitu penilaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan penilaian kinerja yang melebihi ketaatan yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan dari 3.200 perusahaan peserta Proper periode 2021-2022, terdapat 3.141 perusahaan telah dilakukan penilaian dan sebanyak 59 perusahaan tidak dinilai karena dikenakan penegakan hukum/ tidak beroperasi/ ditangguhkan. Dimana hasil penilaian kinerja ketaatan perusahaan menunjukan, 2252 perusahaan atau 72% perusahaan meraih ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan komposisi sebanyak 51 perusahaan meraih peringkat EMAS, 170 perusahaan berperingkat HIJAU, 2.031 perusahaan berperingkat BIRU. Sedangkan, untuk perusahaan yang tidak taat mencapai 889 perusahaan atau sebesar 28%, dengan komposisi 887 perusahaan berperingkat MERAH, 2 perusahaan berperingkat HITAM.
Prosentase perusahaan yang meraih ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan cenderung menunjukan penurunan daripada periode Proper sebelumnya. Diketahui, pada Proper periode sebelumnya (Proper 2020-2021) dari total sebanyak 2.593 peserta, perusahaan yang dinilai mencapai 2.548 perusahaan, dengan 1903 perusahaan atau sebesar 75% perusahaan meraih peringkat taat (Biru, hijau dan Merah), dengan komposisi 1670 perusahaan berperingkat Biru, 186 perusahaan berperingkat Hijau dan 47 perusahaan berperingkat Emas.
Sebaliknya, untuk perusahaan yang meraih peringkat tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu perusahaan berperingkat Merah dan hitam menunjukan peningkatan pada periode 2021-2022. Dimana terdapat 2 perusahaan yang meraih peringkat Hitam dari sebelumnya tidak ada, dan sebanyak 887 perusahaan meraih peringkat merah, dari sebelumnya berjumlah 645 perusahaan pada periode 2020-2021.
Berdasarkan hasil penilaian Proper Tahun 2022, sebanyak 889 perusahaan berperingkat tidak taat atau mendapatkan penilaian Merah dan Hitam. Pada awal berlangsungnya Program Proper, salah satu indikator keberhasilan Proper adalah upaya untuk mendorong kinerja perusahaan yang tidak taat untuk menjadi perusahaan yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan diupayakan untuk mencapai tingkat melebihi ketaatan (beyond compliance). Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut mencakup 1. Pengendalian Pencemaran Air; 2. Pemeliharaan Sumber Air; 3. Pengendalian Pencemaran Udara; 4. Pengelolaan Limbah B3; 5. pengelolaan limbah nonB3; 6. Pengelolaan B3; 7. Pengendalian Kerusakan Lahan; dan/atau 8. Pengelolaan Sampah.
Sayangnya, tidak ada informasi yang diberikan terkait 889 perusahaan yang meraih peringkat tidak taat. Padahal menurut ketentuan Pasal 32 Permenlhk Proper 2021, maka proses pemeringkatan kinerja peserta Proper dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan tahapan: a. pemeringkatan sementara; b. sanggahan dan klarifikasi; dan c. pemeringkatan akhir. Pembinaan perusahaan yang tidak taat biasanya dilaksanakan dalam masa sanggahan dan klarifikasi, dalam rangka membina perusahaan yang meraih peringkat tidak taat dalam proses pemeringkatan sementara agar menjadi kinerja taat hukum pada tahap pemeringkatan akhir. Penerbitan rapor sementara layaknya “alarm peringatan” bagi perusahaan untuk merubah kinerja ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pembinaan saat masa penilaian peringkat Proper, proses pembinaan juga dilaksanakan setelah berakhirnya Penghargaan Proper. Menurut keterangan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sigit Reliantoro, pada Proper periode 2020-2021 telah dilaksanakan Pembinaan bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki peringkat tidak taat atau kepada 645 berperingkat Merah. Dimana pembinaan tersebut merupakan bentuk kesempatan bagi para perusahaan untuk memperbaiki kinerja mereka. Jika dalam tiga bulan tidak ada perubahan, maka perusahaan-perusahaan tersebut diserahkan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk diberikan sanksi.
Menarik untuk dinanti kembali, bagaimanakah tindakan pembinaan oleh KLHK terhadap 889 perusahaan yang meraih peringkat tidak taat terhadap ketentuan peraturan perundangan di Proper periode 2021-2022. Namun, kita semua tentu saja berharap, sebanyak 889 perusahaaan tersebut mentaati ketentuan peraturan perundangan lingkungan, agar menjamin upaya-upaya pengelolaan lingkungan oleh perusahaan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga lingkungan hidup tetap lestari. Semoga.