Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang hidup berdampingan dengan bencana. Dari Sabang hingga Merauke, hampir tidak ada wilayah yang sepenuhnya bebas dari bahaya alam. Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan erosi pantai adalah bagian dari dinamika geologis dan ekologis yang melekat pada lanskap kepulauan ini. Negara Indonesia terletak di persimpangan tiga lempeng tektonik besar, yaitu lempeng Eurasia, lempeng Indo-Australia, dan lempeng Pasifik, yang menempatkan wilayah tersebut di Cincin Api Pasifik. Cuaca tropis, yang membawa curah hujan tinggi, bersama dengan perubahan penggunaan lahan skala besar, mengakibatkan peningkatan risiko bencana hidrometeorologi. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya terjadi lebih banyak bencana, tetapi juga menjadi lebih intens. Pola bencana ini, yang dulunya terjadi setiap lima atau sepuluh tahun, sekarang terjadi setiap tahun. Tanah longsor, yang dulunya merupakan kejadian langka, kini telah menjadi kejadian umum. Naiknya air perlahan-lahan menghancurkan lahan di daerah pesisir dan merenggut rumah-rumah serta membuat masa depan masyarakat menjadi tidak pasti.
Saat ini, reaksi utama terhadap bencana adalah kebutuhan untuk bertahan hidup dan melindungi tempat-tempat yang terancam. Untuk menghilangkan erosi, pemerintah telah membangun tembok penahan banjir dan dinding penahan tanah serta kanal drainase dan telah menerapkan penanaman mangrove. Metode yang diadopsi ini bermanfaat dan telah berkontribusi pada penurunan bencana yang dialami di berbagai wilayah. Di tempat di mana penghalang fisik tidak memadai, risiko bencana akan terus meningkat. Isu keberlanjutan lahan muncul ketika banjir diamati lebih sering terjadi dan tanah longsor diamati terus berlanjut dan laut diamati semakin mengikis wilayah pesisir.
Pengunduran diri terencana (managed retreat), retreat from risk, atau relokasi terencana adalah strategi respons bencana yang praktis namun kontroversial yang muncul dalam wacana kontemporer tentang bencana. Program bencana ini melibatkan pemindahan penduduk dan infrastruktur dari daerah berisiko tinggi melalui proses yang telah ditentukan dan diatur. Metode ini bertujuan untuk sepenuhnya menghilangkan atau mengurangi risiko yang ada secara permanen dengan cara menghindari daerah yang tidak lagi layak huni dalam jangka panjang. Tidak seperti evakuasi sementara selama bencana, pengunduran diri terencana melibatkan perlindungan permanen dan keberlanjutan jangka panjang bagi masyarakat. Meskipun sebagian orang percaya bahwa alam adalah yang dominan atau yang dikenal sebagai paham deterministik, sebagain dari para ahli perencanaan bencana dan lingkungan percaya bahwa relokasi terencana adalah pendekatan yang masuk akal. Dalam beberapa kasus , pemeliharaan daerah yang sangat rentan mungkin membutuhkan biaya lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan untuk memindahkan penduduk. Metode pengamanan fisik seperti bendungan dan tanggul tidak memberikan solusi permanen karena sifat ancaman terus berubah akibat perubahan iklim dan dinamika lingkungan lainnya yang berada di luar kendali manusia.

Konsep relokasi terencana diadopsi sebagai cara untuk mengatasi perubahan iklim dan manajemen risiko bencana di berbagai negara di seluruh dunia. Kenaikan permukaan laut telah menyebabkan perencanaan relokasi beberapa komunitas pesisir AS. Penelitian yang dilakukan oleh Bragg dkk (2021), menunjukkan bahwa komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat pada tahap awal proses akan mengarah pada keberhasilan proyek relokasi terencana. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan dukungan finansial akan meningkatkan penerimaan proses relokasi oleh masyarakat. Ketika komunikasi bersifat satu arah dan tidak sejalan dengan nilai-nilai sosial masyarakat, masyarakat hampir pasti akan menolak program relokasi tersebut.
Masyarakat Indonesia telah terbiasa dengan fakta bahwa bencana memaksa orang untuk pindah dari tempat tinggal mereka secara permanen. Langkah-langkah yang diambil selama keadaan darurat merelokasi masyarakat karena daerah tempat mereka tinggal tidak aman. Para penyintas tsunami Aceh 2004 harus meninggalkan daerah pesisir karena daerah tersebut merupakan permukiman yang tidak aman. Letusan Gunung Merapi pasca-2010 membuat beberapa desa tidak layak huni, dan oleh karena itu, orang-orang pindah ke daerah yang lebih aman. Masyarakat yang direlokasi merupakan produk dari bencana besar yang memaksa pihak berwenang untuk memberikan perlindungan segera. Relokasi penduduk dari permukiman ke daerah yang tidak rawan bencana salah satu contoh kasusnya adalah di Dusun Cimeong, Jawa Barat. Penduduk desa mencari nafkah melalui kegiatan pertanian dan perdagangan di wilayah tersebut. Namun, kondisi geologis dengan lereng bukit yang berpotensi longsor tinggi membuat daerah tersebut semakin tidak aman untuk dihuni karena adanya pergerakan tanah yang menyebabkan rumah-rumah dan infrastruktur rusak. Dari waktu ke waktu ancaman longsor di desa tersebut semakin parah, sehingga pihak berwenang dan penduduk terpaksa bermigrasi ke lokasi yang lebih aman di Desa Cilayung. Hal ini berkontribusi pada depopulasi bertahap Dusun Cimeong, dan oleh karena itu orang lain menyebutnya sebagai desa mati.
Proses relokasi dapat mengubah lingkungan yang juga mencakup struktur sosial, ekonomi, dan budaya suatu komunitas. Konsep lingkungan sendiri merupakan hubungan antara tiga komponen lingkungan yang meliputi unsur abiotik, unsur biotik, dan unsur budaya. Perubahan lingkungan yang memengaruhi kerentanan bencana di suatu daerah adalah komponen abiotik yang meliputi tanah, air, cuaca, dan kondisi geologis. Unsur biotik di meliputi organisme hidup dalam ekosistem yang mencakup flora dan fauna. Unsur budaya komunitas meliputi struktur sosialnya yang menciptakan identitas lokal melalui praktik pertanian, sistem ekonomi, dan hubungan antar penduduk. Dalam hal ini, faktor utama yang menyebabkan terjadinya pergerakan tanah di Dusun Cimeong adalah komponen abiotik, yaitu lereng bukit yang rawan longsor.
Tantangan utama implementasi relokasi terencana biasanya melibatkan faktor sosial dan psikologis. Sebagian besar individu mengembangkan ikatan emosional yang mendalam dengan rumah mereka. Rumah mewakili lebih dari sekadar bangunan karena berfungsi sebagai tempat di mana sejarah keluarga, kenangan masa kecil, dan identitas komunitas terbentuk. Relokasi komunitas menyebabkan mereka kehilangan rumah dan bagian penting dari kehidupan mereka. Proses relokasi dapat menyebabkan kerugian pada sumber pendapatan yang diandalkan masyarakat. Petani yang berpengalaman bekerja di lahan tertentu akan menghadapi tantangan ketika mereka perlu mempelajari metode pertanian baru di lokasi yang baru. Partisipasi masyarakat dan proses komunikasi memainkan peran penting dalam situasi ini. Ketika masyarakat berpartisipasi dalam langkah perencanaan awal, biasanya masyarakat menunjukkan bahwa mereka akan lebih mudah menerima kebijakan relokasi. Masyarakat harus menyadari alasan mengapa pihak berwenang memutuskan untuk melakukan hal tersebut, risiko yang harus mereka hadapi ketika tetap berada di tempat yang berbahaya, dan manfaat jangka panjang dari relokasi. Selain itu, pemerintah harus menyediakan dana untuk membantu memastikan bahwa masyarakat tidak akan mengalami kehidupan yang lebih buruk ketika pindah ke tempat baru.
Konsep relokasi terencana adalah konsep yang mudah diintegrasikan di Indonesia, khususnya melalui instrumen kebijakan perencanaan pembangunan dan pengelolaan lingkungan. Salah satu instrumen yang memiliki fungsi strategis adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS digunakan untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, dan program pembangunan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Melalui KLHS, pemerintah dapat mengetahui daerah-daerah yang memiliki risiko bencana tinggi dan menentukan apakah daerah tersebut layak dikembangkan sebagai kawasan permukiman, yang kemudian dimasukkan dalam rekomendasi KLHS. Dokumen perencanaan yang memuat rekomendasi tersebut adalah RDTR (Rencana Detil Tata Ruang), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), dan RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan alat perencanaan yang dapat digunakan untuk mengelola pembangunan di daerah rawan bencana. Peran perencanaan tata ruang adalah untuk menentukan fungsi suatu wilayah, baik sebagai kawasan lindung, kawasan perkebunan, atau kawasan permukiman. Risiko bencana juga akan terulang di masa depan ketika suatu daerah dikenal sangat rawan bencana namun masih diklasifikasikan sebagai daerah pemukiman. Pembangunan dapat dialihkan ke tempat yang lebih aman jika risiko bencana dipertimbangkan saat merancang perencanaan tata ruang dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan harus menyeimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi agar tidak meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana. Perencana perlu mempertimbangkan risiko bencana saat mengevaluasi potensi ekonomi dan kapasitas lingkungan suatu wilayah. Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut mempercepat urgensi relokasi terencana, terutama di kota pesisir seperti Semarang, Jakarta, dan Pekalongan yang menghadapi banjir pasang surut semakin parah. Pemerintah perlu menimbang biaya tinggi infrastruktur perlindungan dibandingkan dengan relokasi penduduk rentan. Relokasi terencana bukan satu-satunya solusi; struktur pelindung atau pemulihan ekosistem seperti hutan bakau juga dapat mengurangi dampak bencana. Setiap wilayah di Indonesia membutuhkan pendekatan lokal karena karakteristik lingkungan, ekonomi, dan budaya berbeda.
Manajemen bencana sebaiknya bersifat preventif, dengan mengidentifikasi risiko dan menyusun rencana pembangunan sebelum bencana terjadi. Konsep mundur strategis dapat diterapkan sebagai adaptasi terhadap kondisi alam, bukan sebagai bentuk menyerah. Dengan membaca tanda-tanda alam dan menyesuaikan pembangunan serta perilaku masyarakat secara proaktif, risiko bencana dapat diminimalkan. Pendekatan ini memungkinkan masyarakat mengubah potensi bencana menjadi kesempatan untuk adaptasi dan mitigasi, meningkatkan ketahanan jangka panjang wilayah rawan bencana di Indonesia.
