• Tentang UGM
  • Penelitian
  • Perpustakaan
Universitas Gadjah Mada Pusat Studi Lingkungan Hidup
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Sambutan Kepala PSLH
    • Visi dan Misi
    • Sejarah PSLH UGM
    • Pengelola dan Staff
      • Kepala PSLH
      • Kepala Bidang
      • Bidang Pelatihan dan Kerjasama
      • Bidang Penelitian Pengabdian Masyarakat
      • Bidang Publikasi
      • Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian
      • Bidang Keuangan dan Inventaris Aset
      • Bidang Media dan IT
    • Kegiatan
    • Hubungi Kami
  • Peneliti & Pengajar
  • Pelatihan
    • Agenda Pelatihan
    • World Bank
    • FAQ
  • Resource
    • Opac
    • Info Layanan
    • Referensi
    • Text Book
    • Hasil Penelitian
    • Pengadaan Buku
    • Jurnal
      • Jurnal Umum
      • Jurnal PSLH
    • Penerbitan
    • Buku Tamu
  • Event
    • Hibah Penelitian Mahasiswa Tahun 2023
    • Prosedur Peminjaman Ruang
    • Desa Wisata Pinge
    • Pameran Virtual
    • Pendaftaran Webinar
    • Download
      • Virtual Background Webinar
      • Virtual Background
      • e-Book Tata Kelola Sawit Indonesia
  • Blog
  • Beranda
  • Media dan IT
  • “IZIN EKSPOR PASIR LAUT: BIKIN UNTUNG ATAU BUNTUNG?”

“IZIN EKSPOR PASIR LAUT: BIKIN UNTUNG ATAU BUNTUNG?”

  • Media dan IT
  • 15 June 2023, 09.53
  • Oleh: pslh
  • 0
IZIN EKSPOR PASIR LAUT BIKIN UNTUNG ATAU BUNTUNG

Selasa (13/06), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Izin Ekspor Pasir Laut: Bikin Untung atau Buntung?” atau bisa dikatakan menjelaskan tentang dampak adanya ekspor pasir yang sekarang marak terjadi apakah bisa memberi untung atau malah  bisa bikin buntung untuk masyarakat sekitarnya. Narasumber yang diundang untuk membahas mengenai tema tersebut adalah Dr. Fahmy Radhi, MBA. beliau adalah Pakar Ekonomi Energi UGM.

Acara POLES tersebut juga di dampingi oleh Moderator, moderator memberikan beberapa ulasan pertanyaan kepada narasumber terkait Ekonomi Lingkungan yang berhubungan dengan izin ekspor pasir laut. Narasumber memberikan penjelasan hal-hal yang berhubungan dengan izin ekspor pasir laut itu ada beberapa hal yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian yaitu ada beberapa hal seperti kerusakan ekologi laut, kerusakan lingkungan, tenggelamnya pulau dan lainnya, hal tersebut harus di kualifikasikan lagi dan dibandingkan dengan benefit untuk kegiatan ekpsor pasir laut tersebut. Narasumber juga menjelaskan bahwa izin ekspor pasir laut sudah 20 tahun dilarang oleh presiden Megawati pada tahun 2003 alasan larangannya sangat jelas bahwa dapat merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.

Penambangan pasir laut di lakukan dengan alasan membersihkan sedimentasi laut namun kenyataannya pengambilan pasir laut bisa merusak lingkungan laut seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan karena menjual tanah dan air, boleh mengambil sumber daya alam namun dapat digunakan secukupnya saja tidak boleh mengekspor secara berlebihan. Narasumber juga mengatakan bahwa negara-negara berkembang bisa melakukan program transisi energi dan negara-negara maju punya komitmen untuk membantu pendanaan, teknologi. Pada akhir sesi tanya jawab moderator menanyakan kepada narsum terkait ekspor pasir laut itu untung atau buntung dan moderator menjawab bahwa untuk modalnya atau cost itu sangat banyak berupa kerusakan lingkungan, kerusakan ekologi, dan membahayakan masyarakat disekitarnya sedangkan pasir laut sendiri kalo dijual itu sangat murah karena pasir tersebut belum diolah menjadi produk industri tapi digunakan untuk reklamasi maka proses per unitnya itu rendah dan yang dirugikan untuk ekspor pasir laut itu sangat besar jadi menurut narasumber itu akan membuat buntung maka harus secepatnya dihentikan kegiatan tersebut.

Universitas Gadjah Mada

Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM

Kompleks Gedung PSLH-EFSD UGM, Jl. Kuningan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta 55281

   pslh@ugm.ac.id
   +62 (274) 565722, 6492410
   +62 (274) 517863

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY