Pada tanggal 12 Desember 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi resolusi berjudul “World Lake Day”, melalui Resolusi A/79/L.39 yang menetapkan setiap tahun setiap tanggal 27 Agustus sebagai peringatan Hari Danau Sedunia. Danau adalah wadah Air di permukaan bumi dan ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang dibatasi sekelilingnya oleh sempadan danau.
Sebelumnya Majelis Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEA) telah mengeluarkan Resolusi 5/4 yang berjudul “Pengelolaan danau berkelanjutan” pada tanggal 2 Maret 2022, yang menegaskan pentingnya pendekatan terpadu, lintas sektoral, kolaboratif dan terkoordinasi, di semua tingkatan, dalam pengelolaan dan perlindungan danau. Resolusi tersebut merupakan wujud pengakuan secara global, bahwa Danau, Waduk, atau Telaga adalah salah satu ekosistem perairan yang harus dilindungi dan dipulihkan serta dilestarikan.
Resolusi tersebut juga menyatakan, bahwa kondisi lingkungan danau di seluruh dunia semakin memburuk, khususnya dalam hal kualitas dan kuantitas air. Kondisi yang sama juga dialami beberapa danau di Indonesia, yang mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air, sempadan danau, penurunan kualitas air, penurunan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati, peningkatan erosi/ sedimentasi, pendangkalan, dan punahnya jenis biota endemik, yang menjadi ancaman bagi kelestarian fungsi danau dan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat.
Permasalahan serupa juga dihadapi telaga terluas di area Wisata Dataran Tinggi Dieng, yaitu Telaga Menjer. Telaga alami yang menjadi salah satu destinasi wisata yang secara administrasi berlokasi di Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Berdasarkan permasalahan tersebut, Perum Jasa Tirta I (PJT I) bersama PT. PLN Indonesia Power UBP Mrica mengadakan acara berjudul “Sosialisasi Pelestarian Lingkungan dan Tertibnya Penataan Pariwisata Telaga Menjer” pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Anang Heriyanta dari Perum Jasa Tirta I mengharapkan acara tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pelestarian telaga menjer, sehingga pemanfaatan telaga menjer oleh seluruh stakeholders berjalan secara berkelanjutan.
Acara tersebut juga diharapkan menjadi langkah awal mewujudkan sebuah kolaborasi dalam upaya penyelamatan Telaga Menjer, sebagaimana disampaikan oleh Sugiharto selaku perwakilan dari PT. PLN Indonesia Power UBP Mrica. Turut diundang dalam acara tersebut, yaitu Kepala Balai BBWS Serayu Opak, Camat Garung; Kapolsek Garung; Danramil Garung; Babinsa Desa Garung; Babinkamtibmas Desa Garung; serta Kepala Desa Maron dan Desa Tlogo sebagai desa sekitar yang berbatasan langsung dengan Telaga Menjer.
Peneliti PSLH UGM, Galih Dwijayanto yang menjadi salah satu nara sumber dalam acara tersebut memaparkan, kondisi lingkungan telaga seluas 0,61 km² (61 ha), dengan kedalaman maksimum 55 meter tersebut semakin memburuk. Peran serta PSLH UGM menjadi salah satu bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka menyelamatkan lingkungan disekitar Telaga Menjer.
Kolaborasi pelestarian telaga menjer juga turut menghadirkan pemateri dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo yang memaparkan tentang perizinan lingkungan hidup bagi kegiatan usaha pariwisata serta pemateri dari Dinas Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wonosobo yang memaparkan pengelolaan kawasan lindung yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2023 Tentang RTRW Kabupaten tahun 2023-2043.
Sebelumnya, pada tahun 2021 PSLH UGM bersama PT. PLN Indonesia Power UBP Mrica bekerjasama, untuk melaksanakan studi evaluasi dalam rangka menghitung keberlanjutan umur Telaga Menjer. Berdasarkan data kondisi penggunaan lahan di daerah tangkapan air (DTA)dan pemanfaatan sumber air dari Bendung Sigelap pada periode tahun 2015-2021.
Hasil kajian terhadap tren sedimentasi Telaga Menjer yang mengakibatkan pendangkalan telaga diperkirakan, bahwa umur Telaga Menjer tersisa 36,57 tahun lagi. Karenanya menurut Galih, diperlukan upaya pengelolaan lingkungan yang komprehensif dengan berlandaskan pada fungsi DTA (daerah tangkapan air) serta kerjasama seluruh stakeholder dalam pengelolaan Telaga Menjer.
Saat ini, pembangunan villa serta sarana prasarana wisata di sekitar DTA Menjer telah berkembang semakin pesat. Akibatnya tekanan terhadap telaga menjer menjadi semakin berat. Seluruh stakeholders harus mengelola dan menekan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan. Berupa, peningkatan limpasan air, peningkatan limbah cair dan sampah, berkurangnya daerah resapan air, penurunan kualitas air telaga, pendangkalan telaga, penurunan biodiversitas, erosi dan longsor, serta keberlanjutan kegiatan usaha berbasis energi dan air serta pariwisata di Telaga Menjer.
Menurut Program Lingkungan PBB (The UN Environment Programme/ UNEP), danau merupakan sumber pasokan sekitar 87 persen dari air permukaan di dunia. Bahkan, 21 danau terbesar di Bumi menampung 2/3 dari semua air permukaan global, sehingga berperan dalam kehidupan ekologi dan sosial. Beragam fungsi dan manfaatnya sebagai sumber jasa ekosistem yang sangat penting, mencakup penyediaan air untuk konsumsi manusia, makanan, energi terbarukan, dan kesehatan serta peraturan, pemurnian air, keanekaragaman hayati, dan layanan iklim.
Penyelamatan telaga akan terkait dengan berbagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau SDGs (Sustainable Development Goals), yaitu
- SDG 6: Air Bersih dan Sanitasi. Penyelamatan telaga membantu memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Telaga yang terjaga kualitas airnya dapat menjadi sumber air untuk kebutuhan domestik, pertanian, dan perikanan.
- SDG 7: Energi Bersih dan Terjangkau. Telaga, sebagai bagian dari ekosistem air tawar, memiliki potensi besar dalam mendukung transisi energi bersih dan terbarukan.
- SDG 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Pengelolaan telaga secara berkelanjutan dapat mendukung pengembangan sektor ekonomi, seperti perikanan, pertanian, dan ekowisata berbasis masyarakat. Hal ini memberikan pekerjaan layak bagi masyarakat setempat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
- SDG 13: Penanganan Perubahan Iklim. Telaga memiliki fungsi penting sebagai penyerap karbon dan pengatur iklim mikro. Restorasi telaga dapat membantu mengurangi emisi karbon melalui penghijauan di kawasan penyangga, yang juga berkontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim.
- SDG 14 dan SDG 15: Ekosistem Perairan dan Daratan. Penyelamatan telaga mendukung pelestarian keanekaragaman hayati baik di ekosistem perairan maupun daratan sekitarnya. Telaga adalah habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna yang sering kali endemik dan rentan terhadap gangguan lingkungan.
- SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Upaya penyelamatan telaga memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak, seperti pemerintah, akademisi, masyarakat, dan sektor swasta. Kemitraan ini penting untuk menyediakan pendanaan, teknologi, dan kebijakan yang mendukung pengelolaan telaga secara berkelanjutan.
Telaga merupakan bagian dari ekosistem, sumber daya air, sumber air yang memiliki nilai ekonomi, ekologis, sejarah, budaya, dan hubungan yang erat dengan kehidupan masyarakat di Indonesia. Penyelamatan Telaga Menjer karenanya tidak sebatas hanya penyelamatan Telaga sebagai penyedia jasa lingkungan terkait air permukaan semata. Penyelamatan Telaga Menjer sebaiknya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat sekitar Telaga Menjer. Semua pihak tentu berharap ikhtiar kolaborasi penyelamatan Telaga Menjer dapat terus dilanjutkan sehingga dapat menyelamatkan keberlanjutan Telaga Menjer.
Semoga…