Yogyakarta, Senin (29/5), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin Bernama Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait isu-isu faktual terkait lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada episode kali, isu yang dibahas yaitu mengenai “Awas Dipidana ! Kejahatan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja dan KUHP Baru”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LL.M. (Mas Akbar) Beliau merupakan salah satu ahli Pidana di FH UGM yang cukup aktif memberikan opini dan komentar terkait isu pidana pada media massa. Poles berlangsung selama 42 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 250 orang. Siniar dibuka oleh Aditya Sewanggara A.W (Adit) sebagai moderator yang memberikan penjelasan fenomena-fenomena kasus pidana lingkungan hidup yang terjadi di tengah masyarakat. Pada pemaparan awal, Mas Akbar menjelaskan terkait perbedaan sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi perdata yang telah diatur pada UU 32 Tahun 2009. Ringkasnya, beliau menjelaskan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium, yaitu sarana terakhir bagi orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi, sanksi pidana tersebut bersifat lebih keras, kaku dan memberikan implikasi yang berbeda bagi setiap individu. Sehingga bagi masyarakat terutama Aparatur Penegak Hukum (APH) harus memahami prinsip ini dalam menegakkan hukum pidana, tidak serta merta apabila terdapat pelanggaran harus dipidana.