Pelatihan IHT Penyusun Amdal yang sudah dipenuhi dengan materi yang padat untuk mencapai kompetensi yang sudah tertera dalam silabus tentu saja membutuhkan waktu istirahat. Selagi berada di Yogyakarta, khususnya Universitas Gadjah Mada, dalam jadwal pelatihan pun disisipkan kesempatan untuk dapat berfoto bersama di Gedung Pusat UGM. Selain sebagai momen refreshing di tengah keharusan para peserta pelatihan untuk menguasai materi, berfoto di Gedung Pusat Balairung UGM juga akan membentuk kenangan sekaligus mengenal gedung bersejarah tersebut.
Sabtu (10/06) Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) UGM mengadakan pembukaan pelatihan In House Training (IHT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Penyusun Amdal ke-83. Bertempat di Ruang Kelas Pelatihan Gedung Sugeng Martopo PSLH UGM, pelatihan yang diikuti oleh 15 orang peserta dari KLHK tersebut dibuka oleh Kepala PSLH UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc.
Pelatihan Penyusun Amdal bertujuan untuk memberikan kemampuan serta keterampilan peserta pelatihan dalam menyusun dokumen Amdal. KLHK sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sudah semestinya memiliki keterampilan tersebut. Penguasaan keterampilan terkait penyusunan Amdal bagi staf KLHK sudah tentu akan menjadi garda depan dalam upaya pengelolaan dan pengawasan pembangunan di Indonesia yang tetap mengedepankan kelestarian lingkungan hidup.
Hari lingkungan hidup sedunia (World Environmental Day) yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2023 menjadi momentum bagi Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH UGM) untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat tahun 2023 ini berlokasi di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Selain pengabdian masyarakat di Desa Wonotoro, tim pengabdian masyarakat PSLH UGM juga melaksanakan pengabdian masyarakat di kawasan Gunung Bromo.
Bersih Sampah di Kawasan Lautan Pasir Bromo
Kamis (01/06) pukul 08.00 WIB seluruh tim pengabdian masyarakat PSLH UGM tiba di lautan pasir Gunung Bromo menggunakan alat transportasi berupa mobil offroad yang dikendarai langsung oleh masyarakat lokal kawasan Bromo. Penggunaan mobil offroad untuk menuju kawasan lautan pasir Gunung Bromo ini selain bertujuan untuk keselamatan juga bertujuan untuk turut serta mendukung perputaran ekonomi lokal masyarakat Bromo.
Hari lingkungan hidup sedunia tahun yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2023 ini mengangkat tema tentang perlunya solusi nyata bagi polusi plastik di seluruh dunia dengan menggunakan hashtag #beatplasticpollution. Kampanye ini mungkin sudah terdengar berulang-ulang sejak beberapa tahun yang lalu. Namun solusi nyata yang mampu menurunkan volume sampah plastik yang terbuang ke lingkungan kita memang belum sepenuhnya nyata. Pasalnya diproyeksikan bahwa sampah plastik akan memasuki ekosistem akuatik 3 kali lebih banyak dari 9-14 juta ton per tahun pada 2016 menjadi 23 – 37 juta ton per tahun pada 2040.
Rabu (4/05), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Makanan Menjadi Sampah, Tanggung Jawab Siapah?” atau bisa dikatakan menjelaskan paltform untuk mengurangi adanya sampah makanan dengan cara memberikan secara gratis melalui aplikasi online. Narasumber yang diundang untuk membahas mengenai tema tersebut adalah Salsabila Khoirunnisa beliau adalah Chief of Social Impact Gifood.
Yogyakarta, Senin (29/5), Pusat Studi Lingkungan Hidup mengadakan siniar rutin Bernama Podcast Lestari (Poles) yang membahas terkait isu-isu faktual terkait lingkungan di lingkup regional, nasional, maupun internasional. Pada episode kali, isu yang dibahas yaitu mengenai “Awas Dipidana ! Kejahatan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja dan KUHP Baru”.
Narasumber pada edisi kali ini adalah Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LL.M. (Mas Akbar) Beliau merupakan salah satu ahli Pidana di FH UGM yang cukup aktif memberikan opini dan komentar terkait isu pidana pada media massa. Poles berlangsung selama 42 menit dengan jumlah penonton kurang lebih 250 orang. Siniar dibuka oleh Aditya Sewanggara A.W (Adit) sebagai moderator yang memberikan penjelasan fenomena-fenomena kasus pidana lingkungan hidup yang terjadi di tengah masyarakat. Pada pemaparan awal, Mas Akbar menjelaskan terkait perbedaan sanksi pidana, sanksi administratif dan sanksi perdata yang telah diatur pada UU 32 Tahun 2009. Ringkasnya, beliau menjelaskan bahwa sanksi pidana merupakan ultimum remedium, yaitu sarana terakhir bagi orang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait lingkungan hidup. Hal ini dikarenakan jika dibandingkan dengan sanksi perdata atau sanksi administrasi, sanksi pidana tersebut bersifat lebih keras, kaku dan memberikan implikasi yang berbeda bagi setiap individu. Sehingga bagi masyarakat terutama Aparatur Penegak Hukum (APH) harus memahami prinsip ini dalam menegakkan hukum pidana, tidak serta merta apabila terdapat pelanggaran harus dipidana.
Di tengah hiruk pikuk kehidupan kita, sempatkah pikiran kita memikirkan apa yang mereka pikirkan?
The Living Planet Index 2022 menunjukkan bahwa kita kehilangan 69% kehidupan liar kita sejak tahun 1970 – 2018. Fakta tersebut sudah sangat mencengangkan karena lebih dari setengah populasi kehidupan liar kita harus punah dari bumi.
Hilangnya berbagai jenis spesies kehidupan liar ini disebabkan oleh deforestasi, alif fungsi lahan, hingga perburuan satwa liar. Manusia mungkin tidak pernah terbersit apa yang mereka (satwa) rasakan, pun yang mereka pikirkan. Kita manusia, seringkali beranggapan bahwa binatang tidak akan berpikir sejauh itu sehingga konflik pun tidak dapat terhindarkan.