Sistem perekonomian neoliberal yang mengakibatkan kerugian bagi tenaga kerja dan meningkatnya kesenjangan, serta sistem produksi linier “take, make, use, and dispose” yang menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca tidak lagi relevan bagi kehidupan manusia di era krisis iklim dan krisis kemanusiaan saat ini.
Tahun 2008, Direktur Eksekutif United Nations Environment Programme (UNEP) Achim Steiner meluncurkan konsep Global Green New Deal sebagai respon terhadap krisis keuangan pada tahun 2008. Peluncuran konsep ini bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja industri hijau, sehingga meningkatkan perekonomian dunia sekaligus mengendalikan perubahan iklim. Namun ternyata perekonomian biru, oranye, ungu, dan kuning secara bersama-sama memiliki peluang lebih besar untuk membangun kembali perekonomian yang berketahanan, inklusif, dan lebih adil. Dan hal ini sejalan dengan the quadrennial comprehensive policy review (QCPR) tahun 2020 ketika negara-negara anggota mengajukan kepada PBB supaya upaya yang dilakukan sesuai dengan konteks tempat negara tersebut beroperasi.