Senin (15/05), Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada Yogyakarta mengadakan acara Podcast Lestari atau biasa disebut dengan POLES. Acara tersebut disiarkan di kanal youtube PSLH UGM, pembahasan POLES pada hari itu mengenai “Laut Sebagai Masa Depan Bangsa” atau bisa dijabarkan mengenai penerapan UNCLOSS dalam pelestarian lingkungan hidup diIndonesia. Narasumber yang diajak membahas mengenai tema tersebut adalah I Made Andi Arsana, ST, ME, Ph.D beliau adalah Dosen Fakultas Teknik UGM dan didampingi oleh Moderator Aditya Sewanggara S.Si.
Beliau menjelaskan mengenai definisi UNCLOSS yang dapat di definisikan sebagai Konvensi PBB tentang hukum laut jadi bisa di katakan sebagai Undang-undang dasar Laut dan sebagai aturan hukum internasional yang komprehensif yang betul-betul mengatur semua hal tentang laut. Moderator menanyakan terkait adanya ZEE apakah di ZEE itu kita bisa mengekploitasi segala sumber daya alam laut yang ada di sana, narsum menjawab bahwa kita mempunyai kewenangan penuh kalau di kedaulatan, artinya kita bisa memanfaatkan sumber daya alam laut secara penuh eksklusif. Jadi kalau ada pertanyaan apakah ZEE itu milik kita? Jawabannya bukan akan tetapi sumber daya yang ada disitu kita yang berhak secara eksklusif.
Moderator menayakan terkait garis pantai apakah bisa berubah apabila ada kenaikan dan penurunan gelombang, bapak made menjawab bahwa garis pantai bisa berubah dan ruang lautnya berubah, akan tetapi batas laut yang sudah ditetapkan itu tidak akan berubah karena sudah disepakati.
Diskusi berlangsung sangat interaktif dan menarik, bahkan cukup banyak pertanyaan yang masuk melalui laman media sosial kami. Pada akhir acara, Pak Andi, salah satu narasumber, memberikan penjelasan yang menyimpulkan bahwa hasil diskusi tersebut menunjukkan betapa pentingnya laut sebagai sumber daya alam bagi keberlanjutan dan masa depan bangsa. Dalam konteks ini, kerjasama antar pihak menjadi faktor krusial dalam menjaga kelestarian laut.
Dalam konteks kelestarian laut di Indonesia, pentingnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tidak dapat diabaikan. UNCLOS merupakan kerangka hukum internasional yang mengatur pengelolaan dan pelestarian laut serta sumber daya alamnya. Di Indonesia, UNCLOS menjadi landasan bagi upaya menjaga keberlanjutan ekosistem laut, menjaga keanekaragaman hayati, dan melindungi kepentingan nasional terkait laut.
Melalui implementasi UNCLOS, Indonesia dapat bekerja sama dengan negara-negara lain dalam menjaga kelestarian laut. Kerjasama tersebut meliputi aspek pengelolaan sumber daya alam laut yang berkelanjutan, penegakan hukum maritim, pengaturan batas-batas wilayah laut, dan perlindungan terhadap lingkungan laut. Dengan kerjasama yang kuat, Indonesia dapat memastikan bahwa laut tetap menjadi sumber daya yang berkelanjutan dan berperan penting dalam pembangunan bangsa.